WARGA
NEGARA, NEGARA, HUKUM, DAN PEMERINTAHAN
1. Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Ø Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Ø Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum:
1. Mengatur
hukum memuat peraturan- peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat.
2. Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hokum:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Ø Sumber-sumber
Hukum
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum
yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
§ Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umu
§ Agama
§ Kebiasaan,
dan
§ Politik
Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi
hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-undang (Statue)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalahAlgemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila ada orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Ø
Pembagian-pembagian Hukum
·
Klasifikasi
hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi :
- Hukum undang-undang (wettenrecht) adalah hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan (Adat) atau gewoonte en adat recht,
adalah hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan dan adat.
- Hukum traktat (tractaten recht), yaitu hukum yang
terbentuk dalam perjanjian internasional.
- Hukum yurisprudensi (yurisprudensi recht), adalah hukum
yang dibentuk dalam keputusan hakim.
- Hukum ilmu (doktrin), adalah hukum yang dikonsepsikan
oleh kalangan ilmuwan hukum. Atau dengan kata lain hukum yang bersumber
dari pendapat para sarjana hukum atau pakar hukum terkemuka yang berasal
dari doktrin.
·
Menurut
bentuknya, pembagian hukum ada 2, yaitu :
- Hukum tertulis atau statute law atau written law, yaitu
hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum
tertulis ini ada yang terkodifikasi seperti KUHP, KUH Perdata, KUHAP, dan
KUHD. Ada pula yang tidak terkodifikasi seperti undang-undang tentang hak
merek, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
- Hukum tidak tertulis (unwritten law) adalah hukum yang
hidup di dalam keyakinan masyarakat dan keberlakuannya ditaati sebagai
kaedah hukum. Hukum ini disebut juga hukum kebiasaan.
·
Pembagian
hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
- Hukum nasional yaitu hukum yang hanya berlaku dalam
suatu wilayah negara tertentu.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain (hubungan
internasional).
- Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
jika dipandang dari suatu negara tertentu.
- Hukum gereja, adalah kumpulan norma yang ditetapkan
oleh gereja untuk para anggotanya.
·
Pembagian
hukum menurut waktu berlakunya yaitu :
- Ius constitutum atau hukum positif adalah hukum yang
sedang belaku pada masa kini di suatu daerah tertentu.
- Ius constitendum, yaitu hukum yang diharapkan bisa
berlaku di masa yang akan datang.
- Ius natural atau hukum alam atau hak asasi adalah hukum
yang berlaku selamanya, untuk siapa saja, dan di mana saja.
·
Klasifikasi
hukum menurut cara mempertahankannya adalah :
- Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum Islam, Hukum dagang, dan
lain-lain.
- Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh : hukum acara
pidana, hukum acara perdata, hukum acara PTUN, dan sebagainya.
·
Penggolongan
hukum menurut sifatnya yaitu :
- Hukum yang memaksa (dwingend recht atau imperative),
yaitu hukum yang dalam keadaan konkret harus ditaati. Atau hukum yang
tidak boleh tidak harus dilaksanakan atau diikuti oleh para pihak. Dengan
kata lain hukum yang secara a priori harus ditaati.
- Hukum yang bersifat mengatur atau hukum yang menambah
atau hukum pelengkap (aanvullend recht atau regelend recht atau
fakultatif) adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan
oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak. Atau hukum yang secara a
priori tidaklah mengikat atau wajib dipatuhi.
·
Pembagian
hukum menurut wujudnya yaitu :
- Hukum objektif, adalah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan antara dua
orang atau lebih.
- Hukum subjektif, yaitu suatu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.
·
Pembagian
hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi :
- Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur
kepentingan pribadi. Atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Seperti hukum perdata dan
hukum dagang.
- Hukum public (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan atau hubungan antara
negara dengan perseorangan. Contoh hukum pidana atau hukum tata negara.
Ø
Pengertian
Negara
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu
wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa
Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state,
staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad
ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo
Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat
bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan
sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur
dalam wilayah tertentu.
Di
Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa
Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota.
Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal
ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain
itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara
Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah
dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Ø
2
Tugas Utama Negara
1. Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Ø
Sifat-sifat
Negara
1. Sifat Memaksa Negara
Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan
ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta
timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah;
polisi, tentara, dan badan peradilan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen
dan terdapat consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat
memaksa menjadi tidak begitu menonjol. Sebaliknya dalam Negara yang baru
berdiri, sementara rakyatnya heterogen dan ikatan konsensus nasionalnya tidak
begitu kuat, sifat paksaan sangat menonjol.
Namun
demikian, di Negara demokratis, sifat memaksa tidak diutamakan dalam
prakteknya, yang diutamakan justru persuasi (meyakinkan). Contoh sifat memaksa negara; misalnya
pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak,
sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan
denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara
kurungan.
2. Sifat Monopoli Negara
Negara memiliki
sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang
menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh sifat monopoli Negara; Negara
bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap
bertentangan dengan paham Negara.
3. Sifat Mencakup Semua atau
Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing)
Negara memiliki sifat menyeluruh yang
berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban
membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan
menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang
berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat
sukarela.
Ø 2 Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan
terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu
negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
ciri-ciri negara kesatuan:
1.
Hanya
memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan
keamanan.
2.
Adanya
supremasi parlemen pusat.
3.
Dalam
pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4.
Hanya
terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu
parlemen, dan dewan menteri.
5.
Hanya
pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
6.
Tidak
ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
Contoh Negara Kesatuan: Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia
yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang,
Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara
kesatuan.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau
negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa
negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan
dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan
kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh
mengadakan hubungan dengan negara lain.
ciri-ciri negara
serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa
kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti
kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain,
masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi,
pencetakan uang,
perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum
internasional.
- Pemerintah pusat memperoleh
kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke
dalam.
Contoh Negara Federal
: Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia
Ø Unsur-unsur Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
§ Yang
pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah
danau, gunung, sungai, selat, laut.
§ Batas
buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah
tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
§ Batas
astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini
berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara
kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat -
141 derajat BT.
§ Batas
perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi
hukum laut internasionel.
2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
§ Dalam arti luas pengertian
pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada
yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
§ Sementara dalam arti yang
sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik
di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk
pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak
harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan
lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari
negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
§ Pengakuan secara de facto,
yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta
berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
§ Pengakuan secara de yure,
yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum
internasional.
Ø Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya
tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan
kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Ø
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai
sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Ø
Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara dan Negara
Ø
Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka
(1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara
adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens.
Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan oleh suatu negara.
Ø Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah
Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah
menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
Ø Orang-orang
Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi :
a. Penduduk ialah mereaka yang
sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara
yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam
wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :penduduk
warga Negara dan penduduk bukan warga Negara
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
Ø Pasal Tentang
Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Ø Pasal Tentang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak Warga Negara
– Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
– Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara
– Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar