Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
![Hasil gambar untuk pelapisan sosial dan kesamaan derajat](https://dickyjuliansyah.files.wordpress.com/2012/09/ilmu-sosial-dasar-image.jpg?w=460)
1.
Pelapisan Sosial
Ø Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial/Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk
/ masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim
A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan
bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum
dalam masyarakat yang hidup teratur.
Pelapisan
sosial/Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pelapisan sosial/Stratifikasi sosial
menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Ø
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan
ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada
sesama
2. Ukuran kekuasaan dan
wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat
menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan
wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua
ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Ø
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari
individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya
Ada beberapa pendapat menurut para ahli
mengenai stratifikasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa
“pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Ø
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas :
- Kelas atas (upper class)
- Kelas bawah (lower class)
- Kelas menengah (middle class)
- Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Teori tentang pelapisan masyarakat menurut
para ahli :
1. Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga
unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang
berada di tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam
masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan
bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit.
Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang
berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia
menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas
pemerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas
dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya
dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.
2. Kesamaan Derajat
Persamaan derajat adalah persamaan yang
dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya
persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah
diatur dalam UU.
Ø Pasal Tentang Persamaan Hak
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
·
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
Ø
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang
Tercantum pada UUD
Ada 4
pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27,
28, 29, dan 31, berikut pokok-pokoknya:
1.
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3.
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4.
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite dan Massa
Ø
Pengertian Elite
Elite secara umum, menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti
lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu
dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.
Ø
Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk
menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial,
dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini
melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite
internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan
keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi
berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat
lain atau masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan
menjadi :
1. Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang
paling berkuasa disebut elite segala elite.
2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti
artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.
Ø
Pengertian Massa
Secara umum massa
diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak,
anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis.
Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan
terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat
"dalang" di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka.
Ø
Ciri-ciri Massa
1. Merupakan kumpulan orang yang terdiri dari beragam
lapisan sosial.
2. Anonim dan heterogen.
2. Anonim dan heterogen.
3. Tidak saling berinteraksi dan berinterelasi.
4. Tidak bertindak secara teratur.
5. Mudah dipengaruhi.
4. Tidak bertindak secara teratur.
5. Mudah dipengaruhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar