Selasa, 14 Maret 2017

Ilmu Budaya Dasar

Manusia dan Kesusastraan

LATAR BELAKANG

     Manusia dan sastra pada hakekatnya satu.Kenyataan inilah yang mempermudah sastra untuk berkomunikasi.Sastra juga mudah berkomunikasi karena pada hakekatnya karya sastra penjabaran abstraksi.Sastra juga didukung oleh cerita yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat.

TUJUAN

     Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai bahan untuk mempelajari materi dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar sebagai mata kuliah yang harus dipelajari serta mengambil banyak pelajaran budaya dasar itu sendiri dalam materi ini.

PENDEKATAN KESUSASTRAAN

     Ilmu budaya dasar pada awalnya dinamakan basic humanities.Istilah ini berasal dari bahasa latin humanus yang berarti manusiawi,halus. Hampir di setiap jaman,seni termasuk sastra yang memegang peranan penting.Ini dikarenakan seni merupakan ekspresi nilai-nilai kemanusian.Seni memegang peranan penting karena nilai-nilai kemanusian yang normatif.Hampir di setiap jaman seni mempunyai peran penting.Karena sastra menggunakan bahasa,sementara itu bahasa mewakili pernyataan manusia.Manusia dan sastra pada hakekatnya satu.Kenyataan inilah yang mempermudah sastra untuk berkomunikasi.Sastra juga mudah berkomunikasi karena pada hakekatnya karya sastra penjabaran abstraksi.Sastra juga didukung oleh cerita yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat.
     IBD adalah salah satu mata kuliah yang diberikan dalam satu semester, sebagai bagian dart MKDU. IBD tidak dimaksudkan untuk mendidik ahti-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang tennasuk didalam pengetahuan budaya ( The Humanities ), Akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya. Pada waktu menggunakan karya sastra, misalnya. Mahasiswa tidak perlu mengetahui sejarah sastra, teori sastra, kritik sastra, dan sebaginya. 
     Memang seperti cabang-cabang the humanities lainnya, dalam Ilmu Budaya Dasar sastra tidak diajatkan sebagai salah satu disiplin ilmu. Sastra disini digunakan sebagai alat untuk membahas masalah-masalah kemanusiaan yang dapat membantu mahasiswa untuk menjadi lebih humanus. Demikian juga filsafat, musik, seni rupa, dan sebagainya.
Orientasi the Humanities adalah ilmu : dengan mempelajari satu atau sebagian dart disiplin ilmu yang tercakup dalam the humanities, mahasiswa diharapkan dapat menjadi homo humanus yang lebih baik.


ILMU BUDAYA DASAR YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PROSA


     Prosa adalah suatu jenis tulisan yang dibedakan dengan puisi karena variasi ritme (rhythm) yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Kata prosa berasal dari bahasa Latin “prosa” yang artinya “terus terang”. Jenis tulisan prosa biasanya digunakan untuk mendeskripsikan suatu fakta atau ide. Karenanya, prosa dapat digunakan untuk surat kabar, majalah, novel, ensiklopedia, surat, serta berbagai jenis media lainnya. Prosa juga dibagi dalam dua bagian,yaitu prosa lama dan prosa baru. Prosa lama adalah prosa bahasa indonesia yang belum terpengaruhi budaya barat,dan prosa baru ialah prosa yang dikarang bebas tanpa aturan apa pun. Adapun unsur-unsur instrik dalam prosa:
1. Tema adalah tentang apa prosa tersebut berbicara
2. Amanat atau pesan yaitu nasehat yang hendak disampaikan kepada pembaca
3. Plot atau alur adalah rangkaian peristiwa yang membentuk cerita
4. Perwatakan atau karakteristik atau penokohan adalah cara-cara pengarang menggambarkan watak pelaku
5. Sudut pandang adalah cara pengarang menempatkan diri
6. Sudut pandang orang pertama adalah pengarang sebagai pelaku
7. Sudut pandang orang ketiga adalah pengarang tidak menjadi pelaku
8. Latar atau seting adalah gambaran atau keterangan mengenai tempat, waktu, situasi atau suasana berlangsungnya peristiwa
9. Gaya bahasa adalah corak pemakaian bahasa
Jenis – jenis Prosa
Prosa terbagi menjadi Prosa lama dan prosa baru.
Jenis- jenis Prosa lama :

Dongeng
Dongeng merupakan cerita yang banyak diwarnai peristiwa yang tidak masuk akal atau tidak mungkin terjadi. Contoh: Pangeran Buruk Rupa, Si Kancil dan Buaya

Hikayat
Hikayat adalah cerita karya sastra lama yang berbentuk riwayat yang mengisahkan hal-hal di luar kenyataan yang berkembang di lingkungan istana
Ciri-ciri Hikayat yaitu :
1. Bersifat istana centris
2. Anonim(nama pengarang tidak di cantumkan)
3. Berkembang secara stetis
4. Bersifat imajinatif,hanya bersifat khayal
5. Lisan,karena di sebarkan lewat mulut ke mulut
6. Berbahasa klise,meniru bahasa penutur sebelumnya
7. Bersifat logis, menggunakan logika sendiri tidak sesuai dengan logika sendiri


NILAI-NILAI DALAM PROSA


     Prosa mempunyai nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra. Adapun nilai-nilai yang diperoleh antara lain :

1. Prosa fiksi memberikan kesenangan
Keistimewaannya, pembaca mendapatkan pengalaman sebagaimana mengalaminya sendiri peristiwa itu, dapat mengembangkan imajinasinya untuk mengenal daerah atau tempat yang asing selama hidupnya, dapat mengenal tokoh-tokoh yang aneh atau asing tingkah lakunya atau mungkin rumit perjalanan hidupnya untuk mencapai sukses.

2. Prosa fiksi memberikan informasi
Fiksi memberikan sejenis informasi yang tidak terdapat di dalam ensiklopedi.

3. Prosa fiksi memberikan warisan kultural
Prosa fiksi dapat menstimuli imajinasi, dan sarana bagi pemindahan yang tak henti-hentinya dari warisan budaya bangsa.

4. Prosa memberikan keseimbangan wawasan
Prosa fiksi dapat menilai kehidupan berdasarkan pengalaman-pengalaman dengan banyak individu; lebih banyak kesempatan untuk memilih respon-respon emosional atau rangsangan aksi yang mungkin sangat berbeda daripada apa yang disajikan dalam kehidupan sendiri; dapat memperluas dan memperdalam persepsi wawasannya tentang tokoh, hidup, dan kehidupan manusia; serta akan terbentuk keseimbangan wawasannya, terutama dala menghadapi kenyataan-kenyataan diluar dirinya yang mungkin sangat berlainan dari pribadinya.

     Berkenaan dengan moral, karya sastra dibagi menjadi 2(dua):
1. Karya sastra yang menyuarakan aspirasi jamannya, yang tujuannya mengajak pembaca untuk mengikuti apa yang dikehendaki jamannya, contohnya Karya Sastra di Jaman Jepang.
2. Karya sastra yang menyuarakan gejolak jamannya, tidak mengajak pembaca untuk melakukan sesuatu, akan tetapi untuk merenung.

     Kedua macam karya sastra itu selalu menyampaikan masalah. Masalah ini disampaikan dengan menyajikan interaksi tokoh-tokohnya yang mempunyai temperamen, pendirian, dan kemauan yang berbeda-beda. Perbedaan ini menimbulkan konflik, yang dapat terjadi dalam diri tokoh sendiri maupun diantara tokoh satu dengan tokoh lainnya.


ILMU BUDAYA DASAR YANG DIHUBUNGKAN DENGAN PUISI


     Memang puisi merupakan suatu seni sastra dan tidak ada hubungannya dengan IBD tapi seni sastra juga merupakan bagian dari kesenian dan kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan.
     Puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenai kehidupan manusia, alam, tuhan melalui media bahasa yang artistik/estetik, yang secara padu dan utuh di padatkan kata-katanya.dalam kata lain puisi merupakan ungkapan jiwa dari penulisnya
     Puisi dapat menggambarkan apa saja yang ingin disampaikan oleh penulis.
kepuitisan, keartistikan atau keestetikan bahasa puisi disebabkan oleh kreativitas penyair dalam membangun puisinya dengan menggunakan:
Figura bahasa, seperti gaya personifikasi, metafora, perbandingan, alegori, dsb.
Kata-kata yang ambiquitas, yaitu kata-kata yang bermakna ganda, banyak tafsir.
Kata-kata yang berjiwa, yaitu kata-kata yang sudah di beri suasana tertentu, berisi perasaan dan pengalaman jiwa penyair sehingga terasa hidup dan memukau.
Kata-kata yang konotatif, yaitu kata-kata yang sudah di beri tambahan nilai-nilai rasa dan asosiasi-asosiasi tertentu.

     Pengulangan, yang berfungsi untuk mengintensifkan hal-hal yang di lukiskan, sehingga lebih menggugah hati.
beberapa alasan mengapa puisi dikaitkan dengan Ilmu Budaya Dasar:
1.Karena puisi merupakan bagian dari kesenian dan kesenian merupakan unsur kebudayaan
2.Puisi mencerminkan budaya si penulis
3.Puisi memiliki berbagai gaya bahasa dan bahasa adalah salah satu unsur kebudayaan

    Puisi dipakai sebagai media sekaligus sumber belajar sesuai dengan tema-tema atau pokok bahasan yang terdapat di dalam buku Ilmu Budaya Dasar.
Puisi termasuk seni sastra, sedangkan sastra bagian dari kesenian, dan kesenian cabang/unsur dari kebudayaan. Maka puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenai kehidupan manusia, alam, dan Tuhan melalui media bahasa yang artistik/estetik, yang secara padu dan utuh dipadatkan kata-katanya.Kepuitisan, keartistikan atau keestetikaan bahasa puisi disebabkan oleh kreativitas penyair dalam membangun puisinya dengan menggunakan :
1. Figura bahasa (figurative language)
2. Kata-kata yang ambiquitas
3. Kata-kata berjiwa
4. Kata-kata yang konotatif
5. Pengulangan

      Dibalik kata-katanya yang padat, ekonomis dan sukar dicerna,puisi berisi potret kehidupan manusia. Puisi menyuguhkan suasana-suasana dan peristiwa-peristiwa kehidupan menusia dan kaitan kehidupannya dengan alam dan Tuhan. Dan puisi merupakan hasil penghayatan dan pengalaman penyair terhadap kehidupan manusia, terhadap alam dan Tuhan yang diekspresikannya melalui bahasa yang artistik.

Alasan-alasan yang mendasari penyajian puisi pada perkuliahan Ilmu Budaya Dasar adalah :
1. Hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia
2. Puisi dan keinsyafan/kesadaran individual
3. Puisi dan keinsyafan sosial

     Puisi-puisi umumnya sarat akan nilai-nilai etika, estetika dan kemanusiaan. Salah satu nilai kemanusiaan yang banyak mewarnai puisi-puisi adalah cinta kasih. Misalnya :
1. Rendra dengan puisinya “Episode”, yang melukiskan betapa kemesraan cinta begitu merasuk kedalam jiwa dua sejoli muda-mudi yang sedang menjalin cinta.
2. “Padamu Jua”, mengungkapkan pandangan hidup ketuhanan dan ratapan Amir Hmzah yang hancur luluh karena tali cintanya yang telah begitu mesra dengan seorang gadis Jawa direnggut dan diputuskan oleh ayahnya, yang akan menjodohkan puteranya dengan gadis pilihan ayahnya yang masih terbilang kemenakannya sendiri.
Puisi merupakan sesuatu yang hidup dalam alam metafisis, suatu impian yang berkepribadian sehingga sukar dihayati isinya.
Contoh Prosa dan Puisi
Prosa “Menembus Waktu”,yang menggambarkan :
1. Manusia dan harapan
2. Manusia dan cinta kasih
3. Manusia dan keadilan
4. Manusia dan penderitaan
5. Manusia dan tanggung jawab
6. Manusia dan pandangan hidup
7. Manusia dan kegelisahan
     Dalam “Balada Penantian”, penyair Rendra mengekspresikan penghayatan dan pengalaman batinnya terhadap kemalangan dan penderitaan seorang gadis yang selalu menantikan kedatangan kekasihnya yang tak pernah kunjung datang, meskipun ia begitu kasmaran.
     Asrul Sani dengan sajaknya “Surat Dari Ibu”, mengungkapkan betapa tulus cinta dan kasih sayang seorang Ibu kepada anaknya. Bukan dengan memanjakannya melainkan dengan nasihat dan petuah-petuah agar anaknya pergi menuntut ilmu ke negeri seberang, dan mencari pengalaman hidup sebanyak-banyaknya.

KESIMPULAN

Banyak ilmu sastra yang mengandung unsur budaya, seperti prosa dan puisi diatas, untuk kita dapat mengerti arti yang terkandung disetiap puisi atau prosa itu kita butuh pendalaman dan pengalaman untuk memahami hal ini, oleh karena itu kesusatraan sangat berkaitan dengan budaya.


DAFTAR PUSTAKA


Ilmu Budaya Dasar

Manusia dan Kebudayaan

Latar Belakang

Di antara makhluk ciptaan Tuhan  yang lain Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Manusia menciptkan kebudayaan yang berbeda-beda disetiap kalangannya, dan melestarikannya secara turun temurun.
Indonesia terkenal dengan keragaman budayanya. Manusia dan kebudayaan adalah satu hal yang tidak bisa di pisahkan karena di mana manusia itu hidup dan menetap pasti manusia akan hidup sesuai dengan kebudayaan yang ada di daerah yang di tinggalinya.
Manusia merupakan makhluk sosial yang berinteraksi satu sama lain dan melakukan suatu kebiasaan-kebiasaan yang terus mereka kembangankan dan  kebiasaan-kebiasaan tersebut akan menjadi kebudayaan. Setiap manusia juga memiliki kebudayaan yang berbeda-beda, itu disebabkan mereka memiliki pergaulan sendiri di wilayahnya sehingga manusia di manapun memiliki kebudayaan yang berbeda masing-masing. 
Perbedaan kebudayaan disebabkan karena perbedaan yang dimiliki seperti faktor Lingkungan, faktor alam, manusia itu sendiri dan berbagai faktor lainnya yang menimbulkan Keberagaman budaya tersebut Seiring dengan berkembangnya teknlogi informasi dan komunikasi yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap kebudayaan masing–masing daerah, karena kebudayaan merupakan jembatan yang menghubungkan dengan manusia yang lain.




Tujuan

Kebudayaan dalam kehidupan manusia memegang peranan penting dengan kebudayaan manusia merasakan adanya ketenangan batin yang tak bisa di dapatkan dari manapun. Dengan mempelajari hubungan manusia dan kebudayaan dapat di ketahui bahwa manusia membutuhkan kebudayaan untuk bersosialisasi dengan mahluk yang lain. Bersosialisasi dan adaptasi sangatlah penting bagi manusia. Kebudayaan dapat juga menjadi media penting dalam kehidupan manusia seperti pendidikan, alat pemersatu, identitas, hiburan dan masih banyak lagi peranan penting yang dimiliki kebudayaan. Dalam dunia pendidikan kebudayaan adalah penunjang yang bertujuan memperkenalkan macam-macam kebudayaan, tujuan dan  fungsi kebudayaan dalam masyarakat, dengan cara semacam ini diharapkan para generasi penerus dapat mempelajari dan mengetahui makna kebudayaan. Dengan membahas materi tentang kebudayaan di harapkan dapat nenambahkan wawasan pengetahuan dan kepedulian terhadap kebudayaan.


Pengertian Manusia dan Budaya

Definisi Manusia:
Secara bahasa manusia berasal dari kata“manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.


Definisi Kebudayaan:
Kata kebudayaan berasal dari kata budh—> budhi—> budhaya dalam bahasa sansekerta yang berarti akal, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil pemikiran atau akal manusia. Ada pendapat yang mengatakan bahwa kebudayaan yang berasal dari kata budi dan daya. Budi adalah akal yang merupakan unsure rohani dalam kebudayaan, sedangkan daya berarti perbuatan atau ikhtiar sebagai unsure jasmani, sehingga kebudayaan diartikan sebagai hasil dari akal dan ikhtiar manusia (supartono, 2001; Prasetya, 1998).
Dari definisi-definisi kebudayaan dapat dinyatakan bahwa inti pengertian kebudayaan mengandung beberapa ciri pokok, yaitu sebagai berikut :
a. Kebudayaan itu beraneka ragam.
b. Kebudayaan itu diteruskan melalui proses belajar.
c. Kebudayaan itu terjabarkan dari komponen biologi, psikologi, sosiologi, dan eksistensi manusia.
d. Kebudayaan itu berstruktur.
e. Kebudayaan itu terbagi dalam aspek-aspek.
f. Kebudayaan itu dinamis.
g. Nilai-nilai dalam kebudayaan itu relatif




B.Hubungan Budaya dan Manusia

Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia merupakan suatu oganisme hidup (living organism). Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim dapat dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seoang bayi lahir, ia merasakan perbedaan suhu dan kehilangan energi, dan oleh kaena itu ia menangis, menuntut agar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari sana timbul anggapan dasar bahwa setiap manusia dianugerahi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Untuk dapat hidup, ia membutuhkan sesuatu. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.Oleh karena itu lingkungan mempunyai pengaruh besar terhadap manusia itu sendiri.

C.  Unsur-unsur Kebudayaan

suatu kebudayaan tidak akan pernah ada tanpa adanya beberapa sistem yang mendukung terbentuknya suatu kebudayaan, sistem ini kemudian disebut sebagai unsur yang membentuk sebuah budaya, mulai dari bahasa, pengetahuan, tekhnologi dan lain lain. semua itu adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh setiap kebudayaan untuk menunjukkan eksistensi mereka.
    1.bahasa, yaitu suatu sistem perlambangan yang secara arbitrel dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia yang digunakan sebagai gagasan sarana interaksi
    2. sistem pengetahuan, yaitu semua hal yang diketahui manusia dalam suatu kebudayaan mengenai lingkungan alam maupun sosialnya menurut azas – azas susunan tertentu
    3. organisasi sosial, yaitu keseluruhan sistem yang mengatur semua aspek kehidupan masyarakat dan merupakan salah satu dari unsur kebudayaan universal
  4. sistem peralatan hidup dan tekhnologi, yaitu rangkaian konsep serta aktivitas mengenai pengadaan, pemeliharaan, dan penggunaan sarana hidup manusia dalam kebudayaannya
  5. sistem mata pencarian hidup, yaitu rangkaian aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam konteks kebudayaan
   6. kesenian, yaitu suatu sistem keindahan yang didapatkan dari hasil kebudayaan serta memiliki nilai dan makna yang mendukung eksistensi kebudayaan tersebut
   7. sistem religi, yaitu rangkaian keyakinan mengenai alam gaib, aktivitas upacaranya serta sarana yang berfungsi melaksanakan komunikasi manusia dengan kekuatan alam gaib.




D. Kaitan Manusia dan Budaya

Manusia sebagai perilaku kebudayaan ya’ni dapat dipandang setara yang dinyatakan sebagai dialektis, proses dialektis tercipta melalui tiga tahap:
1.      Eksternalisasi, proses manusia mengekspresikan dirinya dalam membangun dunianya
2.      Obyektivitas, proses msyarakat menjadi realitas obyektif, yaitu kenyataan yang terpisah dari manusia dan berhadapan dengan manusia           
3.   Internalisasi, proses masyarakat disergap kembali oleh manusia, yakni manusia yang mempelajari kembali masyarakatnya sendiri agar dapat idup dengan baik







E. Kedudukan Manusia Terhadap Kebudayaan
Manusia dan kebudayaan pada dasarnya memiliki  hubungan yang sangant erat kaitannya, karena hampir seluruh kegiatan manusia yang di kerjakaannya setiap saatnya merupakan sebuah kebudayaan. Berikut ini adalah 4 kedudukan manusia terhadap kebudayaan:
1) penganut kebudayaan,
2) pembawa kebudayaan,
3) manipulator kebudayaan,


Kesimpulan

Secara sederhana hubungan manusia dan kebudayaan adalah sebagai perilaku kebudayaan dan kebudayaan merupakan obyek yang dilaksanakan manusia. Dalam ilmu sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai dwi tunggal yang berarti walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan setelah kebudayaan tercipta maka kebudayaan mengatur kehidupan manusia yang sesuai dengannya





Daftar Pustaka:

http://fadiazriski.blogspot.co.id/2016/04/makalah-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html

Sabtu, 19 November 2016

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Hasil gambar untuk pelapisan sosial dan kesamaan derajat

1. Pelapisan Sosial

Ø Pengertian Pelapisan Sosial
     Pelapisan sosial/Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
     Pelapisan sosial/Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
     Pelapisan sosial/Stratifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.


Ø Terjadinya Pelapisan Sosial

1.     Ukuran kekayaan
     Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
2.     Ukuran kekuasaan dan wewenang
     Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.     Ukuran kehormatan
     Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.     Ukuran ilmu pengetahuan
     Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


Ø Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat

     Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya

     Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai stratifikasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
     Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.


Ø Teori Tentang Pelapisan Sosial

Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
  1. Kelas atas (upper class)
  2. Kelas bawah (lower class)
  3. Kelas menengah (middle class)
  4. Kelas menengah ke bawah (lower middle class)


Teori tentang pelapisan masyarakat menurut para ahli :
1.     Aristoteles, yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
2.     Prof. Dr. Selo sumarjan  dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada yang dihargai oleh masyarakat itu  maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.     Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan, watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
4.     Gaotano Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.     Karl Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan dalam prosesproduksi.


2. Kesamaan Derajat

     Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.


Ø Pasal Tentang Persamaan Hak

·       Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·       Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
·      Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·      Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.


Ø 4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD

Ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31, berikut pokok-pokoknya:



1.     Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2.     Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
3.     Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
4.     Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.



3. Elite dan Massa


Ø Pengertian Elite

     Elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan posisi dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran dan pekerjaan-pekerjaan dinas.



  Ø Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
     Ada 2 kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu, menitik beratkan pada fungsi sosial, dan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral, kecenderungan penilaian ini melahirkan 2 macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial, sopan santun dan keadaan jiwa. Elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problema-problema yang memperlihatkan sifat keras masyarakat lain atau masa depan tak tentu. Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1.     Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
2.     Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3.     Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4.     Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.

Ø Pengertian Massa

     Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat "dalang" di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka.


Ø Ciri-ciri Massa

1. Merupakan kumpulan orang yang terdiri dari beragam lapisan sosial.
2. Anonim dan heterogen.
3. Tidak saling berinteraksi dan berinterelasi.
4. Tidak bertindak secara teratur.

5. Mudah dipengaruhi.


WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA, NEGARA, HUKUM, DAN PEMERINTAHAN

Hasil gambar untuk Warga dan Negara

1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Ø Pengertian hukum
     Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Ø Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum:
1. Mengatur hukum memuat peraturan- peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hokum:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Ø Sumber-sumber Hukum
     Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
     Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
§  Perasaan hukum seseorang atau pendapat umu
§  Agama
§  Kebiasaan, dan
§  Politik Hukum dari Pemerintah
     Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2. Sumber Hukum Formil

     Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-undang (Statue)
     Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
     Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus menerus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakin (Yurisprudensi)
     Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalahAlgemen Bepalingen van Wetgeving vorr Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d. Traktat (Treaty)

     Apabila ada orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.



e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
     Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim seringa berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Ø Pembagian-pembagian Hukum

·       Klasifikasi hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi :
  1. Hukum undang-undang (wettenrecht) adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan (Adat) atau gewoonte en adat recht, adalah hukum yang terletak di dalam peraturan kebiasaan dan adat.
  3. Hukum traktat (tractaten recht), yaitu hukum yang terbentuk dalam perjanjian internasional.
  4. Hukum yurisprudensi (yurisprudensi recht), adalah hukum yang dibentuk dalam keputusan hakim.
  5. Hukum ilmu (doktrin), adalah hukum yang dikonsepsikan oleh kalangan ilmuwan hukum. Atau dengan kata lain hukum yang bersumber dari pendapat para sarjana hukum atau pakar hukum terkemuka yang berasal dari doktrin.
·       Menurut bentuknya, pembagian hukum ada 2, yaitu :
  1. Hukum tertulis atau statute law atau written law, yaitu hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini ada yang terkodifikasi seperti KUHP, KUH Perdata, KUHAP, dan KUHD. Ada pula yang tidak terkodifikasi seperti undang-undang tentang hak merek, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  2. Hukum tidak tertulis (unwritten law) adalah hukum yang hidup di dalam keyakinan masyarakat dan keberlakuannya ditaati sebagai kaedah hukum. Hukum ini disebut juga hukum kebiasaan.
·       Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
  1. Hukum nasional yaitu hukum yang hanya berlaku dalam suatu wilayah negara tertentu.
  2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain (hubungan internasional).
  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain jika dipandang dari suatu negara tertentu.
  4. Hukum gereja, adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

·       Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu :
  1. Ius constitutum atau hukum positif adalah hukum yang sedang belaku pada masa kini di suatu daerah tertentu.
  2. Ius constitendum, yaitu hukum yang diharapkan bisa berlaku di masa yang akan datang.
  3. Ius natural atau hukum alam atau hak asasi adalah hukum yang berlaku selamanya, untuk siapa saja, dan di mana saja.

·       Klasifikasi hukum menurut cara mempertahankannya adalah :
  1. Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum Islam, Hukum dagang, dan lain-lain.
  2. Hukum formal, adalah hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara PTUN, dan sebagainya.

·       Penggolongan hukum menurut sifatnya yaitu :
  1. Hukum yang memaksa (dwingend recht atau imperative), yaitu hukum yang dalam keadaan konkret harus ditaati. Atau hukum yang tidak boleh tidak harus dilaksanakan atau diikuti oleh para pihak. Dengan kata lain hukum yang secara a priori harus ditaati.
  2. Hukum yang bersifat mengatur atau hukum yang menambah atau hukum pelengkap (aanvullend recht atau regelend recht atau fakultatif) adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak. Atau hukum yang secara a priori tidaklah mengikat atau wajib dipatuhi.

·       Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
  1. Hukum objektif, adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih.
  2. Hukum subjektif, yaitu suatu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga hak.

·       Pembagian hukum menurut isinya dapat dibagi menjadi :
  1. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum  antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Seperti hukum perdata dan hukum dagang.
  2. Hukum public (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan. Contoh hukum pidana atau hukum tata negara.

Ø Pengertian Negara
     Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

Pengertian Negara secara Etimologis
     Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
     Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

Ø 2 Tugas Utama Negara
1.     Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Ø Sifat-sifat Negara

1.     Sifat Memaksa Negara
     Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara, dan badan peradilan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan terdapat consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat memaksa menjadi tidak begitu menonjol. Sebaliknya dalam Negara yang baru berdiri, sementara rakyatnya heterogen dan ikatan konsensus nasionalnya tidak begitu kuat, sifat paksaan sangat menonjol. 
     Namun demikian, di Negara demokratis, sifat memaksa tidak diutamakan dalam prakteknya, yang diutamakan justru persuasi (meyakinkan). Contoh sifat memaksa negara; misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.
2.     Sifat Monopoli Negara
     Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh sifat monopoli Negara; Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara. 

3.     Sifat Mencakup Semua atau Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing)
     Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.


Ø 2 Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan
     Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
ciri-ciri negara kesatuan:
1.     Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.
2.     Adanya supremasi parlemen pusat.
3.     Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
4.     Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
5.     Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
6.     Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.

     Contoh Negara Kesatuan: Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.

2. Negara Serikat/Federal
     Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
ciri-ciri negara serikat:
  1. Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
  2. Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
  3. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
Contoh Negara Federal : Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia


Ø Unsur-unsur Negara

1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)

     Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
§  Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
§  Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
§  Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
§  Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.

2. Rakyat atau Penduduk

     Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
     Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
     Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing. Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

3. Pemerintah yang berdaulat

     Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar.
Pengertian "pemerintah" dapat dibedakan menjadi dua macam :
§  Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
§  Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

     Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
§  Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
§  Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.


Ø Tujuan Negara Republik Indonesia

     Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social”.
     Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Ø Pengertian Pemerintah

     Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.


Ø Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah

     Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
     Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
     Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.



2. Warga Negara dan Negara


Ø Pengertian Warga Negara

     Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
     Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Ø Kriteria Menjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

Ø Orang-orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
a.      Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :penduduk warga Negara dan penduduk bukan warga Negara
b.     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Ø Pasal Tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa

Ø Pasal Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak Warga Negara
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

2. Kewajiban Warga Negara
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”